LKPJ JABAR ATA 2020
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran (LKPJ ATA) Tahun 2020 disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran (LKPJ ATA) Tahun 2020 disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang kemudian dibahas oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, pada tahun 2020 Gubernur Jawa Barat berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ Gubernur Jawa Barat ATA 2020 kepada DPRD Provinsi Jawa Barat. LKPJ Gubernur Jawa Barat ATA 2020 disusun berdasarkan Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Pelaksanaan kebijakan tersebut tidak terlepas dari perencanaan jangka menengah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, perencanaan tahunan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

LKPJ Gubernur Jawa Barat ATA 2020 tersebut, selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Provinsi Jawa Barat. Hasil pembahasan tersebut dijadikan sebagai Rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan melalui keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat.

lkpj ata 2020