Jantung Desa Jembatan Gantung Desa

Share:

Atensi Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar dalam mempercepatpembangunan desa tertuju pada infrastruktur, Ada tiga program yang digagas Pemdaprov Jabar guna membenahi Infrastruktur desa, yakni Jembatan Gantung (Jantung) Desa. Jalan Mulus, dan Listrik Pedesaan. Ketiga program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses pendidikan dan perekonomian, meningkatkan penanganan bencana, dan pengembangan potensi wisata.

Jembatan Desa adalah jembatan yang berfungsi untuk menghubungkan dua ujung jalan yang terputus oleh adanya rintangan, sungai dan saluran air, yang dibangun di dalam wilayah administratif perdesaan. Alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000. Proges Jembatan Gantung Desa sampe 25 Agustus dalam tahap pembangunan di 23 Titik Jembatan.

Dalam mendukung program Gerakan Membangun Desa (Gerbang Desa), Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dimana Pemerintah Daerah provinsi memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai wewenang Pemerintah Daerah provinsi terhadap Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dimaksudkan untuk mendorong perwujudan kemandirian Desa dengan tujuan mewujudkan pembangunan Desa, mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan mewujudkan pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan Desa. Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi:

1. Upaya percepatan pembangunan Desa.

2. Peningkatan kapasitas kelembagaan Desa.

3. Manajemen Pemerintahan Desa.

4. Pemberian penghargaan.